Syarat Pendaftaran
Bintara TNI AU
PERSYARATAN
UMUM
1. Warga Negara Indonesia.
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan
Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.
4. Berusia paling rendah 17 tahun 9
bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama.
5. Tidak memiliki catatan kriminalitas
yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi
prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
8. Lulus pendidikan pertama untuk
membentuk prajurit siswa menjadi prajurit.
PERSYARATAN
KHUSUS
1. Untuk Bintara PK pria berijazah
SMA/MA IPA, SMK Teknik/Teknologi/ Paramedis (kecuali yang berhubungan dengan
pelayaran, perkapalan, perikanan, pertanian, perkebunan, peternakan,
perhotelan, pariwisata dan sekolah musik)
dengan syarat melengkapi ijazah SD, SLTP, SMA/MA/SMK, SKHUN
asli serta foto kopi yang telah dilegalisasi (sesuai peraturan Kemendikbud
Nomor 29 Tahun 2014 oleh kepala sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang
bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kota/kabupaten administrasi yang
bersangkutan apabila sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak
beroperasi atau ditutup) dan buku rapor asli SMA/MA/SMK.
2. Untuk Bintara PK wanita berijazah
SMA/MA semua jurusan dan SMK jurusan paramedis, perkantoran, akuntansi, teknik
informatika dan manajemen dengan syarat melengkapi ijazah SD, SLTP, SMA/MA/SMK,
SKHUN asli serta fotokopi yang telah dilegalisasi (sesuai peraturan Kemendikbud
Nomor 29 Tahun 2014 oleh kepala sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang
bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kota/kabupaten administrasi yang
bersangkutan apabila sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak
beroperasi atau ditutup) dan buku rapor asli SMA/MA/SMK.
3. Tinggi badan sekurang-kurangnya bagi
Bintara PK pria 163 cm dan bagi calon Bintara PK wanita 157 cm dengan berat
badan seimbang/ideal menurut ketentuan yang berlaku.
4. Bersedia menandatangani surat
perjanjian ikatan dinas pertama keprajuritan selama 10 tahun (bermaterai).
PERSYARATAN
TAMBAHAN
1. Bersedia ditempatkan di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Sanggup mengganti seluruh kerugian
biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum
pendidikan pertama berakhir.
3. Sanggup mengganti seluruh kerugian
biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum
ikatan dinas pertama berakhir (biaya pendidikan, gaji, tunkin).
4. Bagi orang tua atau wali harus
menandatangani surat pernyataan tidak melakukan penyuapan/kolusi kepada pihak
manapun (bermaterai).
5. Bagi yang sudah bekerja secara tetap
sebagai pegawai/karyawan harus mendapatkan persetujuan/ijin resmi dari Kepala
jawatan/instansi yang bersangkutan dan bersedia mengundurkan diri dari status
pegawai/karyawan bila lulus dan diterima masuk pendidikan pertama.
6. Belum pernah kawin dan sanggup tidak
kawin selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah lulus
pendidikan pertama, yang diketahui oleh orang tua/wali, Lurah/Kepala Desa dan
Kantor Urusan Agama (KUA)/catatan sipil setempat (bermaterai).
7. Mendapat persetujuan dari orang tua
bagi calon siswa yang belum berumur 21 tahun atau persetujuan wali bagi calon
yang kedua orang tuanya sudah meninggal atau berhalangan tetap yang di sahkan
oleh kelurahan dan kecamatan tempat domisili.
8. Harus mengikuti dan lulus
pemeriksaan/pengujian masuk.
No comments:
Post a Comment